DPRD KALTENG UMUMKAN PANSUS PEMBAHASAN TIGA RAPERDA STRATEGIS
GLOBALKALTENG.COM, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, S.Ag., M.AP, dan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, dengan dihadiri anggota dewan serta unsur terkait, Rabu (14/01/2026).
Agenda utama rapat adalah pengumuman susunan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang akan mengkaji dan membahas tiga Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam rapat tersebut, Junaidi menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan tahapan penting dalam proses legislasi daerah, guna memastikan setiap Raperda dibahas secara komprehensif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, ketiga Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta percepatan pembangunan daerah.
“Raperda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kemudahan serta kepastian pelayanan bagi pelaku usaha. Sementara Raperda Perpustakaan dan Kearsipan menjadi landasan penting dalam penguatan literasi masyarakat serta tertib administrasi dan pengelolaan arsip pemerintahan,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan, Pansus yang telah diumumkan diharapkan dapat bekerja secara efektif, profesional, dan tepat waktu, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait serta menyerap aspirasi masyarakat dalam proses pembahasan.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menandai komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal. DPRD Kalteng berharap, melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, akan lahir regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
(FS/Red.GK)
