DPRD Kalteng Sepakati Pembaruan Aturan Hak Keuangan dan Administrasi Dewan

Palangka Raya, 4 Juni 2025 — Setelah delapan tahun tanpa revisi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah akhirnya menyepakati pembaruan aturan terkait hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota dewan. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar Rabu (4/6) siang di Ruang Gabungan DPRD Kalteng.

Rapat dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dewan dan dihadiri seluruh fraksi. Agenda utama sidang adalah menyetujui atau menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Tanpa perdebatan panjang, seluruh fraksi—mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, hingga PAN—menyatakan dukungan penuh terhadap raperda tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, selaku pengusul raperda, menyebut regulasi lama, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2017, sudah tidak lagi relevan. Menurutnya, dinamika kerja dan tanggung jawab DPRD saat ini jauh lebih kompleks dibanding delapan tahun lalu.

“Komisi I telah melakukan studi banding ke sejumlah provinsi sebagai dasar untuk menyusun parameter penyesuaian yang lebih proporsional dan efisien, terutama terkait perjalanan dinas dan komponen hak keuangan lainnya,” ujarnya.

Pandangan umum seluruh fraksi mencerminkan satu suara: pentingnya pembaruan regulasi untuk memperkuat fungsi representasi dan mendukung kinerja kelembagaan DPRD secara optimal.

Sebagai penutup, Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor, membacakan Surat Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2025 yang menandai resmi disetujuinya raperda ini untuk melanjut ke tahap legislasi berikutnya.

hut kalteng walikota
Hut Kalteng kominfo
Hut kalteng esdm
hut kalteng dishut
Hut kalteng bank
hut kalteng dinsos
hut kalteng bkad
hut kalteng tamiyang
hut kalteng perumdam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
PDAM 1
PDAM 2
PDAM 3
previous arrow
next arrow