DISHUT KALTENG GELAR RAKOR KEGIATAN RHL KAWASAN MANGROVE PROV. KALTENG TAHUN 2023

 

Foto Bersama saat Kegiatan Rakor RHL

GlobalKalteng.com,
Palangka Raya
– Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan
Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan RHL (Rehabilitasi Hutan dan
Lahan) Kawasan Mangrove Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat ini dilaksanakan
selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 17 – 19 Oktober 2023, bertempat di Hotel
Aquarius Kota Palangka Raya, Rabu (18/10/2023).

Tujuan dari Rakor
tersebut untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan lahan di kawasan
mangrove. Dalam rapat ini juga dilakukan diskusi dan pembahasan mengenai
langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan
mangrove di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, kegiatan
ini diharapkan dapat mendapatkan input dari Rencana Aksi Kelompok Kerja
Mangrove Daerah (RA-KKMD). RA-KKMD merupakan rencana aksi yang disusun oleh
kelompok kerja yang terdiri dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah,
masyarakat, dan perusahaan, untuk mengelola dan menjaga keberlanjutan kawasan
mangrove.

Para Peserta saat mendengarkan paparan dari narasumber

Kemudian dengan
melibatkan berbagai pihak terkait dalam penyusunan RA-KKMD, diharapkan dapat
tercapai kesepakatan bersama mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan
untuk menjaga keberlanjutan kawasan mangrove. Selain itu, RA-KKMD juga dapat
menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pengelolaan kawasan
mangrove di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan RA-KKMD ini
penting karena melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dan tanggung
jawab terhadap kawasan mangrove. Dalam RA-KKMD, akan dijelaskan langkah-langkah
konkrit yang akan dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan mangrove,
termasuk upaya rehabilitasi, pengawasan, pemulihan ekosistem, dan pengelolaan
yang berkelanjutan.

Selanjutnya dengan
adanya input dari rapat koordinasi ini, diharapkan RA-KKMD dapat disempurnakan
dan menjadi panduan dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di
kawasan mangrove. Demikian, upaya pengelolaan dan pemulihan kawasan mangrove
dapat dilakukan secara terkoordinasi dan efektif, serta melibatkan semua pihak
yang terkait. (Fahri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini