Dewan Desak Pemerintah Sediakan Solusi Usai Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pedagang Eceran

GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA || Kebijakan pemerintah pusat yang melarang penjualan LPG bersubsidi 3 kilogram secara eceran mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Anggota Komisi III, Ferry Khaidir, mendesak pemerintah segera memberikan solusi konkret bagi para pedagang kecil yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

“Pemerintah tidak bisa sekadar melarang tanpa memberikan jalan keluar. Harus ada regulasi yang jelas dan solusi nyata agar pedagang kecil tidak menjadi korban,” tegas Ferry dalam pernyataan resminya, Rabu (05/02/2025).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa kebijakan ini menyangkut hajat hidup masyarakat menengah ke bawah, khususnya para pedagang eceran yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan gas LPG bersubsidi.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha mikro dalam merespons kebijakan ini. Menurut Ferry, pemerintah daerah bersama pihak Pertamina perlu segera membangun mekanisme transisi yang adil, termasuk membuka peluang bagi pedagang untuk mendaftar sebagai agen resmi.

“Kalau memang harus dijual lewat pangkalan, maka beri kesempatan bagi pedagang kecil untuk bisa mengakses pangkalan resmi atau bergabung menjadi mitra distribusi yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry menyoroti maraknya permainan harga yang kerap terjadi di tingkat pengecer. Ia mengingatkan agar seluruh pihak yang masih diizinkan menjual LPG 3 kg tetap mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Pedagang yang berjualan juga harus mematuhi aturan. Jangan ada yang menaikkan harga seenaknya hingga memberatkan masyarakat,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan larangan penjualan LPG 3 kg secara eceran per Sabtu, 1 Februari 2025. Penjualan kini hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi, dengan tujuan memperketat distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Ferry berharap, melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, implementasi kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial di tingkat akar rumput, sekaligus tetap menjamin stabilitas pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

(FS/Red-Tim)

hut kalteng walikota
Hut Kalteng kominfo
Hut kalteng esdm
hut kalteng dishut
Hut kalteng bank
hut kalteng dinsos
hut kalteng bkad
hut kalteng tamiyang
hut kalteng perumdam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
PDAM 1
PDAM 2
PDAM 3
previous arrow
next arrow