Desakan Masyarakat Menguat : PT UPC Diduga Cemari Lingkungan, Pemprov Kalteng Siapkan Tim Terpadu Investigasi

Keterangan Foto : Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky R Badjuri saat di wawancara awak media

GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA || Isu pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencuat dan memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Kalimantan Tengah menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2025), menuntut tindakan tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dituding mencemari sejumlah ekosistem air di wilayah itu.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor DLH Kalteng, para demonstran menyuarakan keresahan masyarakat yang tinggal di sekitar Danau Lais, Danau Bulat, hingga Sungai Kaliman, yang disebut-sebut tercemar akibat limbah operasional PT UPC. Tidak hanya itu, ormas PKR juga menuding bahwa perusahaan sawit tersebut beroperasi di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang resmi.

“Kami minta DLH segera turun ke lapangan. Kami juga siap dilibatkan dalam proses pengecekan, karena masyarakat berhak tahu dan turut mengawasi kondisi lingkungan mereka,” tegas Yinto Susanto, Koordinator Aksi PKR, dalam pernyataan resminya.

Menanggapi tekanan publik tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan serupa dari warga. Ia menyatakan bahwa Pemprov sedang mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotim untuk menyikapi kasus ini secara menyeluruh.

“Memang sudah ada laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT UPC. Kita sedang akselerasi dengan Pemkab Kotim. Tindak lanjut harus segera dilakukan sesuai arahan pimpinan daerah,” ujar Rizky kepada awak media usai menghadiri audiensi.

Lebih lanjut, Rizky menyebut bahwa dalam waktu dekat, tim terpadu yang terdiri dari berbagai instansi teknis akan diterjunkan ke lapangan guna melakukan verifikasi fakta di lokasi yang dilaporkan tercemar. Tim tersebut akan melibatkan DLH, Dinas Perkebunan, dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk perwakilan masyarakat.

“Langkah ini kita ambil sebagai bentuk respons atas harapan masyarakat dan arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur. Verifikasi di lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya,” jelas Rizky.

Meski PT UPC diklaim telah mengantongi izin operasional dari Pemkab Kotim, Rizky menegaskan bahwa hal itu tidak akan menghalangi penindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Semua laporan akan kita tindaklanjuti dengan transparan dan sesuai prosedur. Ini komitmen bersama antara Pemprov, Pemkab, dan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT UPC belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pencemaran dan pelanggaran izin tersebut.

(FS/Redaksi Global Kalteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version