Dalam Rangka Menjaga Ketahanan Pangan Dinas Hanpang Kalteng Gelar Pertemuan Koordinasi Dan Sosialisasi Kelembagaan Keamanan Pangan
GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA – Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng adakan kegiatan pertemuan koordinasi dan sosialisasi kelembagaan keamanan pangan yang dilaksanakan, bertempat di Aula Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Palangka Raya, Senin (14/10/2024).
Ditempat terpisah A. Elpiansyah Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini karena banyak keuntungan yang diperoleh pelaku usaha terutama untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai keamanan pangan.
Faktor pendukung untuk menjaga keamanan pangan peran pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjamin dan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pangan khususnya pelaku usaha terhadap produk pangan yang dijual dan beredar ke konsumen.
“Diharapkan pelaku usaha dapat mengutamakan menerapkan pangan yang aman untuk dikonsumsi, pentingnya peran serta kita semua lintas sektor untuk menjaga keamanan pangan seperti pelabelan kemasan pangan contohnya mencantumkan nama dagang, masa kadaluarsa,” tandas A. Elpiansyah.
Sementara menurut Sri Damaiyanti Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng saat menyampaikan laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk berkoordinasi dan mensosialisasikan tentang perizinan di bidang pangan melalui online Single Sub mission (OSS), memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.
“Peserta yang diundang dari pelaku usaha yang menjual buah-buahan, sayuran, dan beras serta dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya,” katanya.
Serangkaian kegiatan ini tidak hanya penyampaian materi ada juga praktik langsung membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB.
Banyak manfaat bagi pelaku usaha jika sudah memiliki NIB yang merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Sub mission (OSS), NIB memberikan legalitas kepada usaha sehingga memperkuat posisi usaha dalam ekonomi nasional, NIB menjadi langkah awal agar dapat mengurus izin usaha seperti izin edar pangan segar asal tumbuhan, izin rumah pengemasan, sertifikat penerapan penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan (SPPB-PSAT) serta registrasi pangan segar asal tumbuhan, NIB memudahkan pelaku usaha untuk mengakses bantuan pemerintah seperti kredit usaha rakyat (KUR), dan pelatihan, NIB memberikan akses ke layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil serta NIB salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya dalam dunia bisnis.
“Untuk narasumber yang diundang untuk menyampaikan materi dan praktek untuk mempraktekan proses tahapan dari Online Single Submission (OSS) dari bagian yang menangani Help disk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalteng Mahfudz,” pungkasnya. (FS/Red/Hanpang).
Tinggalkan Balasan