BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkotika di 5 Wilayah, 17 Tersangka Diringkus Termasuk Oknum Polisi dan WBP

Keterangan Foto : BNNP Kalteng saat Press Release yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H

GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA || Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah dalam operasi besar yang berlangsung di lima daerah berbeda. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula BNNP Kalteng pada Selasa (27/05/2025), Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., mengumumkan keberhasilan pihaknya mengamankan 17 tersangka, termasuk oknum aparat kepolisian dan narapidana aktif.

“Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindak tegas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Dari 17 tersangka, 11 merupakan warga sipil, empat warga binaan pemasyarakatan, dan satu oknum anggota Polri,” ujar Ruslan.

– Kabupaten Gunung Mas : Gudang Sabu Terbongkar di Pedalaman

Kasus pertama terungkap di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Dua tersangka, AL dan AJ, ditangkap dalam penggerebekan. Dari tangan AJ, petugas menyita 26 paket sabu seberat total 265,43 gram serta uang tunai Rp40 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

– Kabupaten Kotawaringin Timur : Operasi Beruntun di Kebun Sawit dan Jantung Kota

Enam orang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur. MM dan DN diamankan di kawasan perkebunan sawit milik PT. Langgeng Makmur Sejahtera. Sementara itu, MG, MY, dan PS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Sampit. Total barang bukti sabu yang disita dari operasi ini mencapai 8,99 gram.

– Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas: Jaringan di Balik Jeruji Terbongkar

Penggerebekan di Desa Tumbang Samba, Katingan, membawa petugas ke Kapuas, setelah ES ditangkap dan hasil urinenya positif narkoba. Penelusuran berlanjut ke sebuah toko di Kapuas, tempat empat orang—termasuk dua wanita, NA dan A—diamankan bersama sabu seberat 45,96 gram.

Keterangan NA menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan yang dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Mantan suaminya, M alias B, seorang narapidana, disebut sebagai otak peredaran. Dari pengembangan ini, tiga narapidana lainnya serta satu tersangka tambahan berinisial W juga terseret sebagai pemasok aktif.

– Kota Palangka Raya : Eksklusivitas Kos Tak Halangi Penangkapan Pengedar Ekstasi

Tim BNNP Kalteng juga berhasil mengamankan YTT di sebuah kos eksklusif di Jalan Bukit Keminting, Palangka Raya. Tersangka kedapatan menyimpan tujuh butir pil ekstasi berlogo “C” seberat 2,28 gram serta sisa sabu dalam pipet kaca seberat 1,87 gram.

Jerat Hukum dan Komitmen BNNP, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. BNNP Kalteng menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus digalakkan, termasuk membongkar jaringan yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM, pihak pemasyarakatan, serta imigrasi. Kami tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah,” tegas Ruslan.

(FS/Red-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version