BAPENDA PROV. KALTENG MENGGELAR PEMBUBARAN SATGAS PENGAWASAN PENYALURAN BBM UNTUK PENDATAAN DAN PENGAWASAN DENGAN PRIORITAS BBM JENIS INDUSTRI

 

Anang Dirjo Kepala Bapenda Prov. Kalteng  (Foto : Fahri)

GlobalKalteng.com, Palangka
Raya
Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Pembubaran Satgas
Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pendataan dan pengawasan
dengan prioritas BBM jenis industri, yang bertempat di Aula OPAD Kantor Bapenda
Prov. Kalteng Kota Palangka Raya, Senin (11/09/2023).

 

Anang Dirjo  Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan
Tengah saat ditemui usai acara mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan dan
pengawasan penyaluran BBM di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, diketahui
jumlah Wajib Pungut (WAPU) yang terdaftar di Kalimantan Tengah saat ini
berjumlah 28 WAPU.

 

“Pos pendataan dan pengawasan
penyaluran BBM berada di dua lokasi yaitu di Pos Pasar Panas Banua Lima, Kab. Barito
Timur dan di Pos Taruna Jaya, Kab. Pulang Pisau. Kegiatan pendataan dan
pengawasan dilakukan 4 (empat) hari berturut-turut selama 24 jam,” jelasnya.


Petugas dari Bapenda Prov. Kalteng


 

Selanjutnya,
Anang Dirjo menyampaikan dari dua lokasi pengawasan sebanyak 202 unit armada truck tangki yang masuk ke wilayah Prov.
Kalteng pada wilayah pengawasan di Kab. Barito Timur, dan 380 unit armada pada
wilayah Kab. Pulang Pisau, dengan masing-masing volume BBM sebanyak 1.735.000
liter dan 3.777.000 liter. Bahan bakar yang disalurkan antara lain Pertamax,
Pertamax Dex, Pertamax Bulk, Petra Bio, Solar, Bio Solar, Bio Diesel,
Pertalite, Dexlite, Akra Sol, dan Pro Diesel Bio.

 

Kegiatan Pengawasan
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan mulai tanggal 5 s/d 8 September
2023, yang berlokasi di Polsek Banua Lama Tamiang Layang Kab. Barito Timur dan
di Pos Polisi Taruna Jaya Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau. Kegiatan
pendataan dan pengawasan dilakukan oleh Bapenda Prov. Kalteng bekerja sama
dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Prov. Kalteng, Satpol PP, Polres Kab. Barito Timur, Polsek Banua Lima,
Polres Kab. Pulang Pisau, UPTPPD Tamiang Layang, dan UPTPPD Puruk CahuK ab.
Murung Raya.

 

Kegiatan
pendataan dan pengawasan penyaluran BBM yang rutin dilakukan setiap tahun ini
bertujuan untuk menekan terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran atas
kewajiban wajib pungut pajak sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. (Fahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini