Udara Palangka Raya Masih Berbahaya, PJJ PAUD-SMP Diperpanjang hingga 7 Oktober
GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA
Kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori berbahaya membuat aktivitas pembelajaran tatap muka di Kota Palangka Raya kembali ditunda. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 5 hingga 7 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemantauan kualitas udara selama empat hari berturut-turut, yakni pada 1, 2, 3, dan 4 Oktober 2026, menunjukkan bahwa indikator Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masih berada dalam kategori berbahaya.
Kondisi itu menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas peserta didik di lingkungan sekolah sebagai langkah antisipatif terhadap risiko paparan udara yang tidak sehat.
Perpanjangan PJJ sekaligus menjadi bentuk penyesuaian sektor pendidikan terhadap situasi lingkungan yang masih belum mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara normal.
Meski kegiatan belajar dialihkan ke sistem jarak jauh, Dinas Pendidikan memastikan proses pendidikan tetap berjalan. Satuan pendidikan diminta menjaga keberlangsungan pembelajaran agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan sebelumnya melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3952/Disdik.Umpeg/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa aspek kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran di tengah kondisi kualitas udara yang belum membaik.
Evaluasi akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Kota Palangka Raya. Apabila kondisi kembali memungkinkan, pola pembelajaran akan disesuaikan dengan situasi terbaru.
Dengan demikian, perpanjangan PJJ bukan sekadar perubahan metode belajar, melainkan langkah kehati-hatian untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan faktor kesehatan peserta didik.
(FS/Red.GK) 2026
