PEMKAB BARITO UTARA MENGGELAR ENTRY MEETING DENGAN BPK RI PERWAKILAN PROV. KALTENG

 

Drs. Muhlis Pj. Bupati Kab. Barito Utara bersama Tim BPK RI Perwakilan Kalteng

GlobalKalteng.com,
MUARA TEWEH
– Pemerintah Kabupaten
Barito Utara menggelar Entry Meeting Tim Badan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, menjelang pemeriksaan
interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, bertempat di
Aula Rapat Setda Lantai I Kantor Bupati Kabupaten Barito Utara, Selasa
(30/01/2024).


Drs. Muhlis Pj. Bupati Kabupaten Barito Utara, dalam
sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah berupaya
untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun dan Ia berharap
semoga dalam pemeriksaan ini dapat memperoleh opini terbaik atas LKPD Pemkab
Barito Utara, Bapak Pj. Bupati juga menghimbau kepada seluruh OPD bahwa sebelum
data dan dokumen diserahkan kepada Tim BPK agar diteliti, diverifikasi, dan
divalidasi dengan baik terlebih dahulu supaya Tim BPK bisa dengan cepat
memproses untuk mengakui dan menyetujui LKPD tersebut.




“Kami berterima kasih kepada Tim Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang
sudah memberi kesempatan untuk kami bisa melakukan konsultasi sebelum LKPD
diserahkan. Harapannya semoga kami bisa memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), tidak ada temuan ataupun selisih dan sebagainya yang dapat
berpengaruh terhadap opini. Semoga pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dapat
berjalan dengan lancar hingga selesai,” kata Drs. Muhlis.

Pemkab Barito Utara saat menggelar Entry Meeting dengan Tim BPK RI Perwakilan Kalteng


Sementara itu ditempat yang sama, Bayu Harry
Putranto selaku Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
menjelaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan selama 30 hari, yang
akan berakhir pada tanggal 27 Februari 2024.

Tujuan
pemeriksaan ini adalah untuk memantau dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan
dari tahun-tahun sebelumnya, juga menilai sejauh mana dilaksanakannya kegiatan
tentunya dengan mengikuti aturan teknis dan keuangan baik aturan pusat maupun
daerah.

“Kami
memeriksa tujuh akun termasuk yang paling penting yaitu kas, melakukan update
proses bisnis entitas seperti penggajian, belanja modal dan lain-lain, melihat
pengelolaan mandatory spending yaitu melihat terhadap aspek kesejahteraan
apakah sudah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, serta termasuk hibah
kepada instansi-instansi juga akan diminta data-datanya,” ucap Bayu Harry
Putranto. (Fahri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini