BPK Soroti Rp273 Miliar DBH-DR, DPRD Kalteng Desak Pemprov Pulihkan di APBD Perubahan

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi

GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) senilai Rp273,03 miliar menjadi sorotan serius DPRD Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng didesak tidak menunda tindak lanjut atas kewajiban pemulihan dana tersebut.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan kewajiban yang harus segera dituntaskan pemerintah daerah.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, terdapat persoalan dalam pengelolaan kas yang berdampak pada munculnya kewajiban pemulihan dana dari pos DBH-DR sebesar Rp273,03 miliar.

“Berdasarkan hasil temuan BPK, arahannya tinggal ditindaklanjuti. Kita diminta mengembalikan dana terpakai dari pos DBH-DR. Artinya, kita meminta Pemprov Kalteng menaati dan menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Junaidi, Selasa (14/7/2026) malam.

Junaidi menekankan, penyelesaian kewajiban tersebut harus mendapat kepastian dalam APBD Perubahan 2026. Ia menyebut pengembalian dana merupakan konsekuensi yang tidak bisa diabaikan dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Di APBD Perubahan 2026 ini wajib kita kembalikan. Jadi sederhana saja. Kalau itu temuan BPK, wajib kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Sorotan serupa sebelumnya disampaikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalteng. Fraksi tersebut menilai persoalan pengelolaan kas dan setara kas yang memicu kewajiban pemulihan DBH-DR harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian keuangan daerah.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Endang Susilawati, menyebut angka Rp273,03 miliar bukan nilai yang kecil. Karena itu, persoalan tersebut dinilai perlu menjadi momentum bagi Pemprov Kalteng untuk memperkuat perencanaan, pengendalian internal, dan pengawasan fiskal.

“Temuan ini hendaknya menjadi bahan evaluasi yang serius agar tidak menimbulkan beban fiskal yang dapat memengaruhi pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Endang saat menyampaikan pemandangan umum fraksi.

Bagi DPRD, penyelesaian temuan tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen Pemprov Kalteng dalam membangun tata kelola anggaran yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Dengan nilai pemulihan mencapai ratusan miliar rupiah, tindak lanjut DBH-DR kini tidak hanya menyangkut penyelesaian rekomendasi pemeriksaan, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah daerah memastikan setiap rupiah anggaran dikelola sesuai peruntukannya.

(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini