DPRD Kalteng Tekankan Catatan Banggar, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuk Evaluasi Kemendagri
GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, kesepakatan tersebut tidak sekadar menutup rangkaian pembahasan anggaran, melainkan menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026).
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan rapat paripurna tersebut menjadi momentum penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2025.
Setelah laporan Banggar disampaikan dan mendapat persetujuan bersama, DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng kemudian menandatangani nota kesepakatan.
“Sudah kita ikuti bersama Rapat Paripurna ke-6 dalam rangka mendengarkan hasil kerja Banggar DPRD bersama Pemprov Kalteng terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Tadi juga sudah kita tandatangani kesepakatan bersama,” ujar Junaidi.
Menurutnya, tahapan berikutnya adalah menyampaikan Raperda tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Proses tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Junaidi berharap evaluasi Kemendagri tidak menghasilkan koreksi yang bersifat mendasar sehingga proses penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat segera dituntaskan.
“Mudah-mudahan tidak ada koreksi-koreksi yang mendasar lagi dari Kemendagri. Kalau koreksi mendasar sudah tidak ada, berarti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sudah selesai,” jelasnya.
Di sisi lain, DPRD Kalteng memastikan pembahasan Raperda tersebut tidak berhenti pada aspek administratif. Sejumlah catatan dan masukan konstruktif telah disampaikan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Junaidi menekankan, catatan tersebut harus menjadi perhatian Pemprov Kalteng, terutama untuk memperkuat kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran pada periode berikutnya.
“Masukan-masukan yang ada tentu menjadi perhatian. Harapannya, pelaksanaan APBD ke depan, khususnya dalam masa transisi 2026 menuju 2027, bisa lebih optimal,” katanya.
Ia menegaskan, proses pembahasan pertanggungjawaban APBD telah melalui mekanisme berlapis. Dimulai dari penyampaian pemerintah daerah, pandangan umum fraksi, pembahasan di masing-masing komisi, hingga pembahasan dan kompilasi akhir di Banggar DPRD.
Rangkaian tersebut, lanjut Junaidi, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang wajib dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memang harus melalui tahapan-tahapan tersebut karena dalam rangka menyusun Perda, kita harus patuh pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, perhatian kini bergeser pada proses evaluasi Kemendagri sekaligus tindak lanjut atas berbagai catatan DPRD. Bagi legislatif, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar laporan atas penggunaan anggaran, tetapi juga instrumen untuk memastikan setiap kebijakan fiskal daerah memberikan hasil yang lebih terukur bagi pembangunan dan masyarakat Kalteng.
(FS)

Tinggalkan Balasan