Lima Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Maut di Baamang Akhirnya Dibekuk Polres Kotim
GlobalKalteng.com || SAMPIT –
Kerja keras jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya membuahkan hasil. Setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama lima hari, pelaku berinisial RM (31) berhasil diringkus petugas pada Minggu (26/7/2026) malam.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polres Kotawaringin Timur di Sampit, Selasa (28/7/2026). Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, usai melakukan penganiayaan terhadap korban Ahlan, pelaku sempat melarikan diri ketika dua warga datang ke lokasi kejadian sambil membawa parang untuk membantu korban. Pelaku kemudian bersembunyi di salah satu rumah warga sebelum kembali melarikan diri.
Selama dalam pelarian, tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyian di wilayah Kota Sampit hingga Kecamatan Pelangsian guna menghindari kejaran aparat. Saat bersembunyi, tersangka juga memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026) akibat luka-luka yang dideritanya.
Tim gabungan Polsek Baamang akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka diamankan di kawasan pinggir Jalan Desa Telaga tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Baamang untuk menjalani proses hukum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau jenis badik yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan, kaos putih, celana pendek hitam, dan tas selempang hitam milik tersangka. Sementara dari lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan sebuah sarung atau kompang berwarna hitam serta sepasang sandal yang diakui milik tersangka.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Baamang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana serta hilangnya nyawa seseorang.
(Red.GK/Polres Kotim) 2026

Tinggalkan Balasan