Seorang Pemuda 22 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Kotim Karena Membawa Sabu sebanyak 44,12 Gram 

Pria berinisial AW Bin RY 22 th, diamankan Polres Kotim saat membawa dan menyimpan 1 paket sabu dengan berat kotor 44,12 gram

GlobalKalteng.com || Sampit –

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan seorang pria berinisial AW Bin RY 22 th, saat membawa dan menyimpan 1 paket sabu dengan berat kotor 44,12 (empat empat koma dua belas) gram, pada hari Sabtu tanggal 20/06/2026 skj 16.00 Wib. TKP (TempatKejadian Perkara) di Jalan Bawi Jahawen Rt 42 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec MBKetapang Sampit, Kab. Kotim.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di berada di TKP.

Selanjutnya terlapor diamankan oleh anggota Sat resnarkoba polres kotim kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terlapor ditemukan gumpalan lakban di plester warna hitam setelah dibuka ada 1 paket sabu seberat 44,12 gram.

“Kemudian diamankan juga kendaraan sepeda motor roda dua Honda scoopy warna hijau KH 4575 LS yang dipakai terlapor, atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas, Rabu (24/6/2026).

Pasal yang di sangkakan :

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.

(Red.GK/Humas Polres Kotim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini