DPRD Prov. Kalteng Gelar Rapat Paripurna Ke – 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024
![]() |
| Foto : Ketua DPRD Prov. Kalteng H. Wiyatno dan Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin saat Pimpin Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng |
GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke – 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, rapat tersebut bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (03/06/2024).
Rapat Paripurna (Rapur) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng H. Wiyatno. Agenda Rapat Paripurna (Rapur) kali ini adalah mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Prov. Kalteng terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng, masing-masing tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023 dan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang. Selanjutnya penyerahan 2 (dua) Naskah Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng oleh Gubernur Kalteng kepada Pimpinan DPRD Prov. Kalteng.
Dalam Pidato tertulis Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023 Gubernur Prov. Kalteng dibacakan oleh Sekda H. Nuryakin menyampaikan Raperda Prov. Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara riil telah dilakukan sebagaimana niat Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan sinergisitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, serta memenuhi kehendak masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kemudian pelaksanaannya tersebut diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehatian-hatian, serta lebih fokus pada peningkatan Pembangunan Infrastruktur, pengembangan konektivitas destinasi pariwisata, pengembangan ekonomi hijau dan sertifikat masyarakat adat untuk Kalteng Elok, pengembangan rumah ibadah, institusi Pendidikan keagamaan dan komunitas adat, mempercepat pengembangan kawasan food estate, mempercepat pemulihan ekonomi dan peningkatan Koperasi dan UMKM.
Lebih lanjut bahwa naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi, sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Prov. Kalteng.
Sebagaimana diketahui bersama, Prov. Kalteng memiliki luas wilayah lebih dari 153 ribu kilometer persegi, dan dianugerahi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, diantaranya Hasil Hutan, Hasil Perkebunan, dan Hasil Tambang. Sebagaimana diketahui, sebagian besar hasil SDA Kalteng itu diangkut menggunakan angkutan perairan, seperti Tug Boat (Kapal Penarik Tongkang), Kapal SPOB, Tanker, dan kapal LCT (Landing Craft Transport). Tentu, dalam pelayarannya, kapal-kapal angkutan air itu selalu melewati jembatan bentang panjang, karena sungai- sungai yang dilalui hampir semua memiliki jembatan, sebagai sarana penghubung antarwilayah di Prov. Kalteng.
“Maka sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi aset pemerintah, dalam hal ini jembatan bentang panjang, agar jangan sampai rusak, apalagi putus, akibat adanya aktivitas angkutan perairan di bawahnya,” tandas Sekda.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Prov. Kateng, Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng, Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Pimpinan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, serta Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, BUMD. (FS/Red)





Tinggalkan Balasan