BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1,7 Kg dan Ratusan Pil Ekstasi, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika
GLOBALKALTENG.COM // PALANGKA RAYA // Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemusnahan tersebut digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Mada Roostanto serta dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya. Turut hadir pula perwakilan organisasi masyarakat seperti Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), dan GANAS ANNAR MUI, serta para wartawan.
Dalam sambutannya, Kepala BNNP Kalteng Mada Roostanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus narkotika pada Februari 2026 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan satu orang tersangka dari masyarakat umum.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika berdasarkan laporan kasus nomor LKN/0001-NAR/I/2026/BNNP Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.830,89 gram serta narkotika jenis MDMA atau pil ekstasi sebanyak 786 butir dengan berat bruto 305,76 gram.
Setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pengujian laboratorium. Dengan demikian, jumlah narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.773,65 gram serta MDMA atau pil ekstasi seberat 283,55 gram.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui pengujian laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan. Hasil uji memastikan bahwa barang tersebut positif mengandung metamphetamine dan MDMA, yang termasuk dalam narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mada Roostanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen BNN bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah.
“Melalui kegiatan ini kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melindungi dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa dengan terus menggelorakan perang melawan narkotika demi kemanusiaan atau War on Drugs for Humanity,” tegasnya.
BNN Provinsi Kalimantan Tengah berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum serta organisasi masyarakat, dapat terus diperkuat guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Tambun Bungai.
(Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan