Disbun Kalteng Soroti Varian Capaian Plasma Perusahaan: Siap Evaluasi Perbedaan Regulasi Lama dan Baru
Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan bahwa tingkat pemenuhan kewajiban kebun plasma 20 persen di antara perusahaan perkebunan masih bervariasi secara signifikan. Disbun Kalteng siap berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk meninjau data perusahaan guna memastikan realisasi kewajiban tersebut.
Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan.
“Ada yang sudah melebihi 40 persen, ada yang masih 20 persen, dan ada juga yang belum,” ujarnya.
Rizky menuturkan bahwa perbedaan capaian ini dipengaruhi oleh regulasi yang berlaku saat perusahaan didirikan.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007 secara teknis tidak diwajibkan plasma, tetapi diwajibkan melaksanakan usaha produktif bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, perusahaan yang lebih baru terikat penuh dengan kewajiban plasma 20 persen.
”Belum semua, karena sebetulnya bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007 memang tidak wajib plasma, tetapi wajib melakukan kegiatan dengan usaha produktif bagi masyarakat sekitar,” terangnya.
Meski ada perbedaan regulasi, pemerintah tetap mendorong agar seluruh perusahaan, baik lama maupun baru, memiliki komitmen sosial yang kuat.
Disbun Kalteng akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat validasi data dan menjamin pelaksanaan kebun plasma berjalan sesuai prinsip kemitraan yang berkeadilan

Tinggalkan Balasan