Rehabilitasi DAS di Lahan Pengganti TMKH Jadi Fokus Utama Dishut Kalteng

Keterangan Foto : Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining saat menyampaikan paparan pada peserta Bimtek

GLOBALKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menegaskan komitmennya terhadap rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai bagian integral dari tanggung jawab lingkungan terkait Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH). Penegasan ini disampaikan Kepala Dishut Kalteng, H. Agustan Saining, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Pemenuhan Kewajiban Rehabilitasi DAS dan Reboisasi di Lahan Pengganti akibat TMKH, yang berlangsung di Alltrue Hotel Palangka Raya, Rabu (5/11/2025).

H. Agustan Saining menyatakan bahwa rehabilitasi DAS adalah kewajiban yang tak terpisahkan bagi setiap pemegang izin pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, langkah ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan investasi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta memastikan keberlanjutan fungsi hutan di Kalteng.

“Rehabilitasi DAS adalah wujud nyata komitmen kita terhadap kelestarian lingkungan. Kita tidak hanya mengganti lahan yang dilepas, tetapi juga memastikan fungsi ekologisnya tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas H. Agustan.

Bimtek ini menjadi platform strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat rehabilitasi dan reboisasi. Diharapkan, melalui kegiatan ini, para pemegang izin dan perusahaan dapat meningkatkan pemahaman teknis serta menyadari tanggung jawab mereka di lapangan.

Peserta Bimtek terdiri dari para pemegang keputusan pelepasan kawasan hutan, perwakilan instansi teknis, serta pihak-pihak yang terlibat dalam program rehabilitasi lingkungan. Selain sesi pemaparan materi, peserta juga mendapatkan arahan teknis mendalam mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring kegiatan rehabilitasi DAS di lahan pengganti TMKH.

Dishut Kalteng berkomitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan rehabilitasi ini agar berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pemulihan lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektare lahan pengganti memberikan manfaat ekologis yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Kalimantan Tengah,” pungkas H. Agustan.

(FS/Redaksi Global Kalteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini