Langgar Batas Angkutan, Tiga Truk Kayu Sengon Terjaring Razia Dishut Kalteng di Pulang Pisau
GlobalKalteng.com || PULANG PISAU || Dalam upaya menjaga ketertiban dan kelestarian hutan serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar razia terhadap kendaraan pengangkut kayu di wilayah Pulang Pisau, Rabu (02/07/2025). Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Dishut Kalteng, H. Agustan Saining, berhasil menjaring tiga unit truk bermuatan kayu sengon yang melanggar batas tonase angkutan.
Kegiatan penindakan ini dilakukan di sela agenda kunjungan kerja Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dalam rangka Hari Jadi Ke-23 Kabupaten Pulang Pisau. Lokasi razia berada di jalur strategis Pulang Pisau yang kerap dilalui kendaraan pengangkut hasil hutan.
“Kami menindak tegas karena truk-truk ini melanggar ketentuan batas muatan. Ini bukan pelanggaran ringan. Gubernur sudah menegaskan larangan keras terhadap angkutan di atas delapan ton yang melintasi jalan provinsi atau nasional. Infrastruktur jalan kita harus dilindungi,” tegas Agustan saat memimpin razia.
Ketiga truk yang terjaring diketahui menggunakan pelat nomor P asal Pasuruan, Jawa Timur, dan tengah mengangkut kayu sengon dengan tujuan pengiriman ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bahaur dan Banjarmasin. Saat diperiksa, truk-truk tersebut tidak hanya melebihi kapasitas muatan, namun juga diperiksa terkait kelengkapan dokumen perizinan hasil hutan yang dibawa.
“Ini adalah bentuk pengawasan aktif terhadap praktik angkutan hasil hutan. Apakah perizinannya lengkap, apakah volumenya sesuai, dan apakah jalur distribusinya legal,” lanjut Agustan.
Ketiga truk kini diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Razia ini turut melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng guna memastikan tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat kerusakan infrastruktur jalan akibat truk over tonase telah menjadi persoalan serius di banyak daerah Kalimantan Tengah.
Selain itu, pengawasan terhadap angkutan kayu sengon—komoditas yang banyak diperdagangkan ke luar pulau—menjadi penting demi memastikan bahwa kegiatan kehutanan berjalan sesuai dengan prinsip legalitas dan keberlanjutan.
(FS/Redaksi Global Kalteng)
Tinggalkan Balasan